Kamis, 03 April 2014

TELUR HARAM DIMAKAN

TELUR HARAM DIMAKAN
Oleh: Irvan Mustofa Sembiring
Santri Dayah Nurul Jadid

Telur adalah satu jenis makanan yang kaya akan protein dan halal serta baik. Telur tidak asing lagi bagi kalangan masyarakat untuk mengosumsinya, karena telur termasuk salah satu jenis makanan yang sangat mudah untuk di kosumsi. Namun, tidak sedikit juga orang yang mengetahui bagaimana telur itu dikonsumsi secara baik, benar dan sah menurut pandangan islam. Bahkan tidak sedikit kita jumpai orang yang menjual makanan yang dicampur dengan telur tersebut.
Banyak orang yang keliru dan sepele dalam masalah telur ini. Alasannya, telur itu adalah sesuatu yang dikeluarkan dari dalam perut hewan. Dalam hukum islam sesuatu yang keluar dari perut itu dihukumkan najis pada basah-basahnya, lebih-lebih lagi telur ini keluar dari mahal najis dan basah. Secara pintas jika telur itu kita lihat maka dia adalah suatu benda yang bersih, padahal kulitnya itu yang sudah basah dari dalam maka kulitnya itu dapat dihukumi sebagai mutanajis.
Imam nawawi dalam matan minhaznya mengatakan bahwa “yang berbentuk ‘alaqah (segumpal darah) dan mudhghah (segumpal daging) dan basah-basah pada faraj manusia itu tidak bernajis menurut pendapat yang ashah (kuat)”.  Hal ini, imam nawawi beralasan seperti imam Jalaluddin menjelaskan bahwa “alaqah (segumpal darah) dan mudhghah (segumpal daging) itu asal dari manusia maka sama seperti air mani yang suci, sedangkan basah-basah pada faraj itu sama seperti air keringat juga suci”. Ini jelas sekali menurut pendapat imam nawawi tersebut, bahwasanya segumpal darah, segumpal daging dan basah-basah pada kemaluan manusia itu tidak dihukumkan naji.
Maka menjadi pertanyaan adalah bagaimana segumpal darah, segumpal daging, dan basah-basah pada faraj (saluran kencing dan tahi) hewan itu suci?
Imam Jalaluddin mengatakan bahwa “yang tiga itu (segumpal darah, segumpal daging, dan basah faraj) yang ada pada bukan manusia lebih aula dengan najisnya, maka dari itu jika dilihat dari poin ketiga tentang basah faraj maka bernajislah telur”. Disini dapatlah kita ketahui sebagaimana penjelasan imam Jalaluddin tersebut bahwa segumpal darah, segumpal daging, dan basah-basah pada faraj binatang itu dihukumi najis.
Telur yang keluar dari binatang melalui faraj nya, itu dapat dihukumi mutanajis (kena najis), karena telur yang keluar dari binatang itu basah, sedangkan basah-basah telur itu mengenai pada faraj hewan itu, maka basah-basah itu najis. Maka dari ini dapatlah kita hukumkan telur itu adalah benda yang kena najis pada bagian luarnya.
Ketika telur itu dikonsumsi oleh masyarakat secara langsung, dengan cara memecahkan telur itu dan air dalam telur itu mengenai bagian luar yang kena najis, maka secara otomatis isi telur yang cair itu juga akan bernajis, sehingga ketika dimakan setelah dikonsumsi dengan sedemikin rupa dalam keadaan najis, maka tidak dapat juga kita hindarkan ketika memakan telur tersebut dalam keadaan bernajis, sedangkan dalam hukum islam diharamkan memakan yang bernajis, maka memakan telur yang kena najis dimakan juga diharamkan.

Maka dalam hal ini, sebagai umat islam dan masyarakat pada umumnya supaya hal ini harus sangat berhati-hati, dengan cara mengsumsi telur tersebut agar dicuci dengan air yang suci menyucikan terlebih dahulu, kemudian mengosumsinya.

1 komentar: