TELUR HARAM
DIMAKAN
Oleh: Irvan Mustofa Sembiring
Santri Dayah Nurul Jadid
Telur
adalah satu jenis makanan yang kaya akan protein dan halal serta baik. Telur
tidak asing lagi bagi kalangan masyarakat untuk mengosumsinya, karena telur
termasuk salah satu jenis makanan yang sangat mudah untuk di kosumsi. Namun,
tidak sedikit juga orang yang mengetahui bagaimana telur itu dikonsumsi secara
baik, benar dan sah menurut pandangan islam. Bahkan tidak sedikit kita jumpai
orang yang menjual makanan yang dicampur dengan telur tersebut.
Banyak
orang yang keliru dan sepele dalam masalah telur ini. Alasannya, telur itu
adalah sesuatu yang dikeluarkan dari dalam perut hewan. Dalam hukum islam
sesuatu yang keluar dari perut itu dihukumkan najis pada basah-basahnya, lebih-lebih
lagi telur ini keluar dari mahal najis dan basah. Secara pintas jika telur itu
kita lihat maka dia adalah suatu benda yang bersih, padahal kulitnya itu yang
sudah basah dari dalam maka kulitnya itu dapat dihukumi sebagai mutanajis.
Imam
nawawi dalam matan minhaznya mengatakan bahwa “yang berbentuk ‘alaqah
(segumpal darah) dan mudhghah (segumpal daging) dan basah-basah pada faraj
manusia itu tidak bernajis menurut pendapat yang ashah (kuat)”. Hal ini, imam nawawi beralasan seperti imam
Jalaluddin menjelaskan bahwa “alaqah (segumpal darah) dan mudhghah
(segumpal daging) itu asal dari manusia maka sama seperti air mani yang suci,
sedangkan basah-basah pada faraj itu sama seperti air keringat juga
suci”. Ini jelas sekali menurut pendapat imam nawawi tersebut, bahwasanya
segumpal darah, segumpal daging dan basah-basah pada kemaluan manusia itu tidak
dihukumkan naji.
Maka
menjadi pertanyaan adalah bagaimana segumpal darah, segumpal daging, dan
basah-basah pada faraj (saluran kencing dan tahi) hewan itu suci?
Imam
Jalaluddin mengatakan bahwa “yang tiga itu (segumpal darah, segumpal daging, dan basah
faraj) yang ada pada bukan manusia lebih aula dengan najisnya, maka dari itu
jika dilihat dari poin ketiga tentang basah faraj maka bernajislah telur”.
Disini dapatlah kita ketahui sebagaimana penjelasan imam Jalaluddin tersebut
bahwa segumpal darah, segumpal daging, dan basah-basah pada faraj
binatang itu dihukumi najis.
Telur
yang keluar dari binatang melalui faraj nya, itu dapat dihukumi mutanajis
(kena najis), karena telur yang keluar dari binatang itu basah, sedangkan
basah-basah telur itu mengenai pada faraj hewan itu, maka basah-basah
itu najis. Maka dari ini dapatlah kita hukumkan telur itu adalah benda yang
kena najis pada bagian luarnya.
Ketika
telur itu dikonsumsi oleh masyarakat secara langsung, dengan cara memecahkan
telur itu dan air dalam telur itu mengenai bagian luar yang kena najis, maka
secara otomatis isi telur yang cair itu juga akan bernajis, sehingga ketika
dimakan setelah dikonsumsi dengan sedemikin rupa dalam keadaan najis, maka
tidak dapat juga kita hindarkan ketika memakan telur tersebut dalam keadaan
bernajis, sedangkan dalam hukum islam diharamkan memakan yang bernajis, maka
memakan telur yang kena najis dimakan juga diharamkan.
Maka
dalam hal ini, sebagai umat islam dan masyarakat pada umumnya supaya hal ini
harus sangat berhati-hati, dengan cara mengsumsi telur tersebut agar dicuci
dengan air yang suci menyucikan terlebih dahulu, kemudian mengosumsinya.
:D
BalasHapus